Pn Jepara Slot
Agent PIPA PPR PN 10, PN 16, PN 20 ( HARGA DISTRIBUTOR)
Agent Pipa PPR | PPR Terbuat dari polypropylene random copolymer, pipa PPR juga sering disebut sebagai pipa air panas karena seringkali digunakan sebagai jalur perpipaan untuk air bersih dengan suhu tinggi.
Terdapat beberapa variasi pipa PPR tergantung pada tekanan kerja dan suhu kerjanya, semakin tinggi tekanan kerja atau suhu kerjanya maka ketebalannya makin tinggi. Dimulai dari PN 10 untuk air dingin bertekanan, hingga PN 20 atau bahkan lebih untuk air panas.
Pipa ppr biasa di gunakan untuk saluran air panas & air dingin, kerap di gunakan di perumahan, industri, rumah sakit, hotel dan apartemen
Kami menjual kebutuhan pipa ppr antara lain :1. pipa ppr2. fitting ppr3. mesin pemanas ppr (Shocket Fusion Welding Machines)
Tahukah kamu? Pipa PPR memiliki sifat anti abrasi sehingga tidak cepat rusak dan tahan hingga puluhan tahun. Abrasi sendiri merupakan mimpi buruk dari setiap pipa karena bisa membuat usia pipa menjadi lebih pendek. Namun demikian, kalau kamu menggunakan pipa PPR, tidak perlu khawatir karena jenis pipa ini dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Daya hantar panas relatif rendah
Pipa PPR memiliki daya hantar panas yang relatih lebih rendah, jika panas tidak akan mudah berpindah ke luar pipa itu sendiri. Atas alasan ini, tak heran jika pipa PPR selalu digunakan untuk kebutuhan saluran cairan kimia, karena mampu menjaga fluida panas lebih lama.
Seperti yang sudah disinggung di atas, pipa PPR merupakan pipa Polypropylene Random yang terbuat dari bahan yang mudah diurai serta dapat didaur ulang. Tak hanya itu, pipa ini juga memiliki karakteristik yang lentur namun tingkat kekuatannya sangat mumpuni. Dengan demikian, pipa jenis ini tidak mudah patah dan sangat tahan terhadap benturan.
Bobot ringan dan mudah dipasang
Jika dibandingkan dengan jenis pipa lainnya, pipa PPR ini cenderung lebih ringan sehingga memudahkan proses pemasangannya. Tak hanya itu, bagian dalam pipa PPR ini memiliki permukaan yang licin sehingga tidak akan mudah tersumbat dan mudah dibersihkan.
Dapat meredam suara berisik
Terakhir, keunggulan pipa PPR lainnya adalah pipa ini dapat meredam suara berisik yang lahir dari air bertekanan tinggi. Dengan demikian, tidak perlu khawatir jika pipa ini digunakan untuk air sanitasi misalnya karena pipa PPR dapat meredam kebisingan saluran air.
Alamat JL. Jenderal Sudirman-Poros,Tj. Balai Karimun,29631,Indonesia Telepon/Fax 0777-7366088 Layanan PTSP Online 0811-7779-773 Jam Layanan PTSP 08.30 – 16.00 (Senin-Kamis) 08.30-11.30 & 13.00 – 16.30 (Jumat) Jam Kerja 08.00 – 16.30 (Senin-Kamis) 08.00 – 17.00 (Jumat)
Parameter URL Not Setup Correctly
6°35′31″S 110°40′16″E / 6.592071°S 110.671242°E / -6.592071; 110.671242
Jepara (bahasa Jawa: ꦗꦼꦥꦫ) (atau disebut juga Jepara Kota) adalah ibu kota Kabupaten Jepara yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Kabupaten Jepara. Jepara juga merupakan sebuah wilayah kecamatan yang terletak di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.[3]
Menurut C. Lekkerkerker, nama Jepara berasal dari kata Ujungpara. disebut ujungpara karena dahulu ada orang dari Majapahit yang sedang berjalan melewati daerah yang sekarang disebut Jepara, melihat nelayan yang sedang membagi-bagi ikan hasil tangkapannya "membagi" dalam bahasa jawa adalah "Para" (dibaca: Poro), maka pengembara tersebut menceritakan di kota tujuannya bahwa dia melewati Ujung Para karena dia melewati ujung pulau Jawa yang ada yang membagi ikan.
Kemudian berubah menjadi Ujung Mara, dan Jumpara, yang akhirnya berubah menjadi Japara pada tahun 1950an diubah menjadi Jepara hal itu dibuktikan adanya Persijap (Persatuan Sepak bola Japara). Kata Ujung dan Para sendiri berasal dari bahasa jawa, Ujung artinya bagian darat yang menjorok ke laut dan Para yang artinya menunjukkan arah, yang digabung menjadi suatu daerah yang menjorok ke laut.
Letak geografis memang menempatkan Jepara di semenanjung yang strategis dan mudah di jangkau oleh para pedagang. Para dari sumber yang lain diartikan Pepara, yang artinya bebakulan mrono mrene, yang kemudian diartikan sebuah ujung tempat bermukimnya para pedagang dari berbagai daerah. Orang Jawa menyebut menyebut nama Jepara menjadi Jeporo, dan orang Jawa yang menggunakan bahasa krama inggil menyebut Jepara menjadi Jepanten, dalam bahasa Inggris disebut Japara, Sedangkan orang Belanda menyebut Yapara atau Japare.
Kecamatan Jepara terbagi menjadi 4 desa dan 11 Kelurahan, yaitu:
Pada umumnya penduduk Jepara merupakan suku Jawa, dan beberapa suku lain dari Indonesia. Tahun 2021, jumlah penduduk kecamatan Jepara sebanyak 92.967 jiwa, dengan kepadatan 1.167 jiwa/km².[2] Kemudian, persentasi penduduk kecamatan Jepara berdasarkan agama yang dianut yakni Islam 97,03%, kemudian Kekristenan 2,93% dimana Protestan 2,41% dan Katolik 0,51%. Selebihnya buddha sebanyak 0,02% dan Hindu 0,02%.[4]
Meskipun Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi, umumnya sebagian besar masyarakat Kecamatan Jepara menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Bahasa Jawa Dialek Jeporonan.
Kecamatan Jepara memiliki beberapa taman, yaitu:
Masakan khas Jepara, adalah:
Kecamatan Jepara terdapat 1 Polindes, 1 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit, yaitu:
Kecamatan Jepara terdapat beberapa Pasar, yaitu:
Wikimedia Commons memiliki media mengenai
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Dalam proses penegakan hukum pidana pada kenyataannya sering terjadi orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan/atau penahanan, bahkan proses penangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal 18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, terkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi: ”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” dan berdasarkan pasal 4 UU yang sama, setiap orang memiliki ”hak untuk tidak disiksa” dalam penegakan hukum. Dan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat dipidana akan tetapi ”dipidana”.
Seperti yang kita ketahui Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang : a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; b) Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; dan c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sejauh ini di dalam praktiknya hak tentang Praperadilan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Kita tidak pernah mendengar bahwa Kepolisian mempraperadilankan Kejaksaan tentang sah tidaknya Penghentian Penuntutan terhadap tersangka/terdakwa, atau sebaliknya pihak Kejaksaan mempraperadilankan pihak Kepolisian tentang sah tidaknya Penghentian Penyidikan. Perlu untuk diketahui oleh masyarakat pada umumnya dan Penegak Hukum pada khususnya bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan begitu juga sebaliknya pasal tersebut juga memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian. Jika suatu perkara pidana sudah di SPDP (P.16) dari Kepolisian ke Kejaksaan dan dalam perkembangannya menurut penilaian pihak Kejaksaan kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan, namun ditengah jalan tiba-tiba pihak Kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut maka demi tegaknya hukum dan keadilan seharusnya upaya akhir yang ditempuh pihak Kejaksaan adalah melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian ke Pengadilan Negeri. Begitu juga jika suatu perkara telah dinyatakan cukup bukti oleh pihak Kejaksaan (P.21) dan/atau telah perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan, namun ditengah jalan tiba-tiba Kejaksaan mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penuntutan), maka seharusnya demi tegaknya hukum dan keadilan pihak Kepolisian harus berani melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. Namun dalam praktiknya hal semacam itu sangat sulit terjadi karena masing-masing pihak berusaha saling menjaga hubungan baik atas dasar pertimbangan rasa segan sesama aparat dan/atau adanya rasa saling membutuhkan dalam system kerja dan/atau adanya rasa “saling pengertian”. Dan kondisi semacam ini jika dibiarkan terus tanpa ada upaya untuk memperbaiki agar sesama penegak hukum tercipta budaya saling kontrol, maka iklim semacam ini pada gilirannya akan menganggu upaya penegakan supremasi hukum di negara kita ini. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan suatu perkara pidana atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3, apalagi yang dilakukan secara diam-diam.. Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan yang dinilai telah cukup bukti pada waktunya benar-benar dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan atau berhenti secara diam-diam. Di dalam era supremasi hukum ini Kepolisian harus berani mempraperadilankan pihak Kejaksaan jika suatu perkara yang telah dinyatakan cukup bukti (P.21) atau tahap 2, ternyata perkara tersebut tidak jadi dilimpahkan ke Pengadilan. Begitu juga sebaliknya. dan berbicara upaya prapradilan kayaknya ini hanya dapat diandalkan kepada pihak Advokat/Pengacara, sebagai penegak hukum yang independen. Yang jelas Praperadilan bukan hanya hak dari tersangka atau keluarga tersangka, tapi juga merupakan hak dari Kepolisian dan Kejaksaan.
(Sumber: http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=Upaya-Praperadilan, Diakses: 2 Maret 2015)
Dimulai dengan pabrikasi bahan material plastik dari Polyvinyl Chloride Compound, Polyethelene Compound dan Cross linked Polyethelene Compound di 1991, PT. Bojong Westplas terus berinovasi membuat produk-produk yang berkualitas. Di tahun 2006 PT.Bojong Westplas membuka divisi baru yang memproduksi pipa air dengan merek WESTPEX.Dengan pengalaman memproduksi dan menciptakan bahan baku dari plastik, WESTPEX menjadi satu-satunya produsen pipa pertama PEX dengan bahan baku cross linked Polyethelene bukan hanya di INDONESIA tetapi di ASEAN.WESTPEX terus berkomitment memproduksi pipa yang berkualitas untuk Indonesia. Dimulai dari pipa PEX-a (Polyethelene crosslink), kami terus menambah produk seperti Pipa PPR (Poly Propelene Random), Pipa HDPE (High Density Polyethelene ), Pipa Conduit dimana tidak menggunakan bahan PVC (PVC FREE).
Apa itu pipa PPR PN 10?
Pipa PPR PN-10 merupakan pipa PPR yang dikhususkan untuk perpipaan air bersih dengan temperatur dingin bertekanan. Aplikasi pipa PPR PN 10 bervariasi mulai dari proyek perpipaan residensial sampai dengan industri. Pipa ini juga sering dimanfaatkan untuk perpipaan dari filter reverse osmosis untuk kebutuhan air minum dan kebutuhan dapur karena sifatnya yang food grade.
Dinding pipa PP-R PN 10 memiliki ketebalan yang relatif paling tipis jika dibandingkan dengan pipa PPR PN 12.5 keatas.
PN sendiri adalah merupakan singkatan dari Pressure Nominale, PN 10 dapat diartikan bahwa pressure number pipa tersebut adalah 10 bar (dapat digunakan untuk mengaliri cairan bertekanan hingga tekanan kerja maksimal 10 bar).
Jadi dengan mengetahui arti dari PN tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin besar angka PN maka pipa PPR akan semakin tebal. Sehingga dapat disimpulkan perbedaan dari pipa PPR PN 10, PN 12.5, PN 16 dan PN 20 ada pada ketebalan dindingnya.
Ingin tau mengenai dimensi pipa PPR? Silahkan baca: Ukuran, Diameter, Panjang Dan Ketebalan Pipa PPR
Apakah pipa PPR PN 10 dapat digunakan untuk air panas?
Terkadang kami mendapatkan pertanyaan tersebut dari customer kami. Jawabannya adalah:
Bisa, akan tetapi tidak disarankan karena akan mengurangi umur pemakaian pipa. Apabila pipa PPR PN 10 digunakan untuk air panas, maka tekanan kerja pipa juga akan turun dan tidak lagi dapat menahan tekanan hingga 10 bar.
Karena adanya faktor resiko kerusakan pipa (pecah, bocor) apabila menggunakan pipa PPR PN 10 untuk air panas, sangat disarankan untuk memakai pipa PN 20 untuk jalur pipa air panas.
Berikut ini adalah contoh pemakaian pipa PPR PN 10, PN 16 dan PN 20 pada beberapa variasi temperatur dan hubungannya terhadap tekanan kerja serta umur pemakaian.
Pada gambar di atas, dapat anda lihat bahwa semakin tinggi suhu air yang dialirkan dalam pipa PPR, maka tekanan kerja pun harus semakin diturunkan sehingga ekspektasi umur pemakaian dapat tetap mencapai 50 tahun.
Pipa PPR PN 10 PN 16 PN 20 Air dingin & panas Rucika Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan – Kembali lagi dengan mahfud si penulis sekaligus marketing dari PT Solusi Inti Bersama. Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan dan mengenalkan, apasih pipa PPR itu? terbuat dari apa ? biasa di pakai di proyek apa saja ?
Pipa PPR sendiri yaitu singkatan dari Pipe Polypropylene Random yang di gunakan untuk saluran air panas dan air dingin yang bertekanan, pipa PPR terbuat daru PolyPropilene Random sesuai dengan kepanjangan PPR itu sendiri, dan biasanya pipa jenis ini di gunakan pada proyek proyek sebagai berikut:
Pipa PPR memiliki beberapa macam jenis, yang pertama yaitu PPR PN 10 jenis ini biasa di pake untuk air dingin, ke dua ada PPR PN 16 pipa untuk air dingin maupun air panas, dan ada PPR PN 20 yang di gunakan untuk air panas, ke 3 jenis tersebut di bedakan sesuai dengan ketebalannya.
Berikut adalah contoh gambarnya
Sebagai salah satu jenis pipa yang paling banyak digunakan, tentunya pipa poly propylene random mempunyai beberapa keunggulan yang dimiliki dibandingkan dengan pipa jenis thermoplastic yang lain. Sesuai dengan sifatnya yaitu thermoplastic, pipa poly propylene random dapat didaur ulang. Akan tetapi, di Indonesia sendiri belum marak dalam hal pendaurulangan pipa karena daur ulang pipa dinilai memakan biaya yang cukup banyak dibandingkan dengan biaya membeli pipa baru
Kami PT Solusi Inti Bersama Adalah Distributor Pipa dan Fitting, menjual segala macam jenis pipa, fitting, dan mesin las pipa. Berikut kami lampirkan detail beberapa produk yang kami jual :
Sebelum mengetahui perbedaan dari berbagai jenis pipa PPR, pertama-tama kita perlu mengetahui dulu pipa PPR yang paling umum dan paling sering digunakan, yaitu pipa PPR PN 10.