Apakah Judi Tanpa Uang Haram

Apakah Judi Tanpa Uang Haram

Kewajiban Bertaubat dan Memperbaiki Diri

Bagi seseorang yang telah menyumbangkan uang haram, wajib hukumnya untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Ia harus menghentikan perbuatan salah yang membuatnya memperoleh uang haram, dan mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya yang berhak. Dengan bertaubat dan melakukan perbuatan baik lainnya, insya Allah dosa-dosanya akan diampuni dan pahala yang hilang dapat diganti dengan amal saleh yang baru.

Menyedekahkan uang haram tidak diperbolehkan dalam Islam, dan dapat membatalkan pahala puasa jika dilakukan dengan sengaja. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mencari sumber rezeki yang halal dan menghindari perbuatan yang dapat mengarah pada memperoleh uang haram. Jika kita telah terlanjur menyumbangkan uang haram, wajib bagi kita untuk bertaubat dan memperbaiki diri agar dosa-dosa kita diampuni dan pahala yang hilang dapat diganti.

Pentingnya Mencari Sumber Rezeki yang Halal

Uang haram mengacu pada pendapatan yang diperoleh melalui cara-cara yang dilarang oleh hukum atau syariat Islam. Sumber uang haram dapat bermacam-macam, mulai dari korupsi, pencurian, pemerasan, hingga perjudian. Sebagai umat Muslim, kita موظف untuk mencari sumber rezeki yang halal, karena rezeki yang halal akan mendatangkan keberkahan dan pahala.

Uang Haram dan Pahala Puasa

Dalam agama Islam, uang haram adalah harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak dibenarkan, seperti korupsi, judi, riba, pencurian, atau sumber-sumber lain yang dilarang oleh Allah SWT. Jika kita menggunakan uang haram untuk sedekah, maka sedekah tersebut tidak akan diterima dan tidak akan menambah pahala kita. Bahkan, hal ini bisa menjadi dosa tambahan karena telah menggunakan harta haram untuk perbuatan baik.

Pengaruhnya Terhadap Pahala Puasa

Lantas, apakah menyedekahkan uang haram dapat membatalkan pahala puasa? Jawabannya adalah bisa ya bisa tidak. Jika seseorang menyumbangkan uang haram dalam keadaan tahu dan sengaja, maka pahala puasanya bisa saja batal. Hal ini karena sedekah yang berasal dari uang haram tidak akan diterima oleh Allah SWT, sehingga tidak dapat menjadi amal saleh yang pahalanya bisa dihitung untuk menambah pahala puasa.

Pengertian Uang Haram

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uang haram. Uang haram adalah uang yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak sah, seperti perjudian, riba, korupsi, suap, atau kegiatan ilegal lainnya. Islam melarang keras pengambilan harta dalam bentuk apa pun secara batil, karena harta yang haram akan mendatangkan bencana, baik bagi individu maupun masyarakat.

Batasan Pengetahuan dan Kesalahan

Namun, perlu diingat bahwa hukum membatalkan pahala ini berlaku jika seseorang mengetahui dan sengaja menyumbangkan uang haram. Jika seseorang menyumbangkan uang haram tanpa mengetahui asal-usulnya, atau jika ia melakukan kesalahan yang tidak disengaja, maka pahala puasanya tidak akan batal. Allah SWT Maha Pengampun dan akan menerima taubat hamba-Nya yang berbuat salah secara tidak sengaja.

Dampak Negatif pada Ibadah Puasa

Selain tidak diterima, menyedekahkan uang haram juga dapat membatalkan pahala puasa. Hal ini karena puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita tentang pengendalian diri, ketakwaan, dan kesucian. Jika kita menggunakan uang haram untuk sedekah, maka itu menunjukkan bahwa kita masih terikat dengan duniawi dan tidak sungguh-sungguh dalam beribadah.

Dampak Sedekah Uang Haram pada Pahala Puasa

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, sedekah dari uang haram tidak akan mendatangkan pahala. Bahkan, justru dapat menambah dosa bagi yang memberikannya. Lalu, bagaimana dengan dampaknya pada pahala puasa? Apakah pahala puasa dapat batal jika kita bersedekah dari uang haram?

Menurut para ulama, sedekah dari uang haram tidak secara langsung membatalkan pahala puasa. Sebab, puasa merupakan ibadah yang memiliki hukum tersendiri dan tidak terkait langsung dengan ibadah sedekah. Namun, sedekah dari uang haram dapat mengurangi nilai pahala puasa, karena ibadah puasa juga menuntut kita untuk menjaga harta dan makanan kita dari hal-hal yang haram.

Sebagai umat Muslim yang taat, sudah seharusnya kita menjauhi harta haram dan mengutamakan harta halal dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bersedekah. Meskipun sedekah dari uang haram tidak langsung membatalkan pahala puasa, namun dapat menguranginya. Oleh karena itu, marilah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan harta yang halal dan menggunakannya untuk beribadah, termasuk bersedekah, agar kita dapat memperoleh pahala yang berlimpah dan berkah dari Allah SWT.

Pentingnya Mencari Nafkah yang Halal

Untuk menghindari penggunaan uang haram, kita harus memastikan bahwa cara kita mencari nafkah halal dan diridhai oleh Allah SWT. Artinya, kita harus bekerja keras dengan usaha yang benar dan halal, tanpa melanggar hukum atau merugikan orang lain. Jika kita diberkahi dengan harta yang halal, maka kita dapat menggunakannya untuk bersedekah dengan ikhlas dan berharap mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Dalam pandangan Islam, sedekah tidak hanya sekedar memberi harta kepada orang lain, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah sumber harta yang digunakan untuk sedekah harus halal. Jika kita memberi sedekah dari harta yang tidak halal, maka pahala sedekah kita akan tertolak. Sebaliknya, jika kita memberi sedekah dari harta yang halal, maka pahala kita akan berlipat ganda dan kita akan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Jadi, sangat penting bagi kita untuk berhati-hati dalam menggunakan harta kita dan memastikan bahwa harta tersebut diperoleh melalui cara yang halal dan diridhai oleh Allah SWT.

Menyedekahkan uang haram tidak hanya akan membatalkan pahala puasa, tetapi juga berpotensi menjadi dosa tambahan. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk menghindari penggunaan uang haram dan berhati-hati dalam memberikan sedekah. Menyedekahkan uang halal dengan niat yang ikhlas akan melipatgandakan pahala dan memberikan berkah bagi pemberi dan penerimanya.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Nama Saya Lulu, asal saya dari Gorontalo... mungkin pemahaman saya tentang Islam masih sedikit, untuk itu saya ingin mengajukan banyak pertanyaan dalam forum ini tapi untuk saat ini saya ingin mengajukan bebrapa saja dulu :)

1. Apakah haram hukumnya membayar utang puasa di bulan sya'ban atau tinggal dekat waktu Ramadhan???

2. Apakah niat yg dibacakan utk membayar puasa???

3. Apakah menyikat Gigi saat puasa itu dapat membatalkan puasa???

4. Ini yg sering sya alami,,, kadang saat sholat saya sering tidak fokus... bagaimana caranya agar saya bisa khusyu dalam melaksanakan sholat?? apakah ada bacaan/doa tertentu sebelum sholat yg bsa dibaca agar sholat kita lebih khusyu??

5. Aku ingin sekali bsa sholat Tahajud, tapi saya paling jarang bangun tengah malam,,, jika saya menggunakan alarm utk bisa bangun dan sholat tengah malam apakah sholat saya itu sah???? dan setelah sholat tahajud saya ingin tidur lagi apakah itu diperbolehkan???

6. sholat tahajud pada pukul 4 subuh itu diperbolehkan apa tidak????

untuk saat ini pertanyaan ini yang ingin saya ajukan... atas waktunya untuk membalas email ini saya ucapkan banyak terima kasih..

moohon bimbingannya, agar saya bisa lebih mengerti akan larangan" dalam Islam

1. Tidak apa-apa. Boleh mengqadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban.

2. Niat qadha puasa: Nawaitu showma ghadin li qadha-i shawmi Ramadan fardan lillahi taala (نويت صوم غد لقضاء صوم رمضان فرضا لله تعالي) Artinya: Saya niat puasa qadha Ramadan karena Allah Taala.

3. Tidak ada doa khusus agar khusyu shalat. Yang penting, anda harus konsentrasi ibadah saat hendak shalat dan lupakan hal lain. Lihat:

_____________________________

Assalammualaiku wr.wb

1. Saya ingin bertanya tentang hukum aqiqah, apabila dari kecil kita tidak di aqiqahin oleh orang tua karena tidak mampu dan sekarang saya ingin aqiqahin diri saya sendiri gimana bisa atau tidak ?

2. dan satu lagi apabila anak tersebut tidak melaksanakan aqiqah tetapi dia melaksankan qurban boleh tidak ?

1. Bisa. Tapi perlu diketahui bahwa aqiqah itu bersifat sunnah; tidak wajib.

_____________________________

Assalamualaikum ustadz. .

Ada yang saya ingin tanyakan lagi kepada pak ustadz mengenai ziarah kubur. Begini pak ustad, memjelang bulan ramadhan yang jg tinggal beberapa hari lagi kami sekeluarga biasanya berziarah ke makam keluarga, & seperti selayaknya umat muslim yg ada di indonesia, kami juga berdoa & menaburi kembang di kubur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah;

1. Apa benar dalam berziarah kubur pada hari2 khusus seperti menjelang ramadhan tdk di benarkan dalam islam karena tidak ada dalilnya?? & apa hukumnya?

2. Apa benar menabur kembang & berdoa di kubur tidak di benarkan dalam islam & bahkan Rasulullah SAW sendiri, & apa hukumnya??

sekian pak ustadz, semoga pak ustadz berkenan menjawabnya. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. & Semoga pak ustadz Di Rahmati Oleh Allah SWT. Aamiin.

1. Ziarah kubur itu sunnah. Memang tidak ada keharusan harus ziarah pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu. Namun, tetap sunnah. Dalilnya lihat:

2. Menabur kembang itu juga sunnah sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah bahwa menabur bunga atau daun yang masih segar akan mengurangi siksa kubur. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:

عن ابن عباس قال : مر النبي صلى الله عليه و سلم على قبرين فقال : إنهما ليعذبان و ما يعذبان في كبير أما أحدهما فكان يمشي بالنميمة و أما الآخر فكان لا يستنزه من بوله فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا و على هذا واحدا ثم قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا

Artinya: Daripada Ibn Abbas, bahawa Nabi Muhammad SAW melalui dua kubur. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang di azab dan tidaklah kedua-duanya di azab kerana dosa besar. Adapun yang ini di azab kerana tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.

Para Ulama menngqiyaskan (menganalogikan) pelepah kurma dalam hadits di atas dengan segala macam tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj I/364 sbb:

ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار ( و ) أن يوضع ( عند رأسه حجر أو خشبة ) أو نحو ذلك لأنه صلى الله عليه وسلم وضع عند رأس عثمان بن مظعون صخرة وقال أتعلم بها قبر أخي لأدفن إليه من مات من أهلي رواه أبو داود وعن الماوردي استحباب ذلك عند رجليه أيضا

Artinya: Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan, begitu juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum masa keringnya karena pemiliknya tidak akan berpaling darinya kecuali setelah kering sebab telah hilangnya fungsi penaruhan benda-benda tersebut dimana selagi benda tersebut masih basah maka akan terus memohonkan ampunan padanya

Dan hendaknya ditaruh batu, atau sepotong kayu atau yang semacamnya dekat kepala kuburan mayat karena Nabi Muhammad SAW meletakkan sebuah batu besar didekat kepala ‘Utsman Bin madz’un seraya berkata : “Aku tandai dengan batu kuburan saudaraku agar aku kuburkan siapa saja yang meninggal dari keluargaku” (HR. Abu Daud), menurut Imam Mawardi kesunahan meletakkan tanda tersebut juga berlaku di dekat kedua kaki mayat.

_____________________________

asalammualaikum ustadz.

saya seorang remaja ingin menanyakan tentang shalat subuh, karna saya tidak menghafal doa qunut.. pertanyaannya :

1. Apakah sah shalat subuh saya, jika tidak membaca doa qunut ?

1. Salat subuhnya sah; tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi (sujud karena lupa). Dianjurkan agar anda belajar membaca doa qunut karena hukumnya temrasuk sunnah ab'ad. Lebih detail:

Perlu diketahui, bahwa sunnahnya qunut itu menurut madzhab Syafi'i. Sedang madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali -- madzhab yang dianut

-- hukumnya tidak sunnah.

_____________________________

Ustadz,, sampai sekarang saya belum pernah mengqodho puasa wajib saya.. Saya selalu lalai pak ustadz.. Saya ingin mengqodho puasa saya, tapi sekarang saya sedang sakit tukak lambung (maag)..

Saya sudah coba kemarin puasa sunnah, karena saya merasa keadaan saya sudah membaik,, alhamdullah selama menjalankan puasa itu tidak ada sakit yang berlebihan,, tapi satu hari setelah puasa itu (sekarang) penyakit saya kambuh lagi..

Saya bingung pak ustadz,, saya ingin sekali mengqodho puasa wajib saya, tapi saya juga takut penyakit saya tambah parah... Apalagi sebentar lagi bulan ramadhan,, saya takut tidak bisa menjalankan puasa ramadhan dengan sempurna,, ditambah hutang puasa saya pun masih banyak..

1. Yang mau saya tanyakan, apakah ada keringanan bagi saya untuk mengqodho puasa saya?

2. Dan bagaimana hukumnya jika saya memaksakan berpuasa padahal saya sedang sakit?

terimakasih atas jawabannya..

1. Kalau memang secara medis qadha puasa tidak memungkinkan karena dapat membahayakan kesehatan, maka anda dapat menggantinya dengan membayar fidyah 1 mud setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan pada fakir miskin. 1 mud sama dengan 7 ons beras. Link Referensi: http://goo.gl/uqxfI (bahasa Arab)

2. Sah puasa orang yang sakit.

_____________________________

Assalamualaikum kepada para pengasuh, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahuwata’ala.

Perkenalkan nama saya D, saya sudah menikah dgn istri saya V selama lebih dari 15 tahun. 6-7 bulan belakangan ini terdjadi perubahan sifat yang mendasar dari istri saya dan sekarang kami di ambang perceraian karena beliau menggugat cerai. Perubahan sifat tersebut terjadi sejak kehadiran pegawai baru di kantornya (supir) dan dari situ perangai istri saya perlahan lahan berubah.

Dari yang welas asih dan sangat penyabar, menjadi dingin dan cuek. Istri saya juga menjadi pemarah apabila saya larang bergaul dgn laki2 tersebut. Dan lebih memilh bercerai dari saya ketimbang harus tidak berhubungan dgn laki2 tersebut.

Dari beberapa teman kantornya yang teman saya juga , saya mendapat kabar bahwasanya mereka juga di musuhi / tidak bersahabat, padahal mereka adalah rekan kerja yg sudah bersama sama lebih dari 15 tahun.

Ada beberapa kawan yang mengatakan istri kena hipnotis dan/atau gendam, yang jika melihat saya dan/atau rekan kantor lainnya akan seperti melihat musuh besar, sedangkan jika melihat si laki2 tersebut (IA adalah nama supir tersebut) akan seperti melihat pangeran tampan yang bijaksana. Kemana-mana istri saya selalu di jemput dan antar oleh orang ini. Dan jika dilarang akan terjadi pertengkaran besar.

Saya sudah kehabisan akal pak pengasuh, karena saya tidak tahu lagi bagaimana cara menyelamatkan istri saya dari cengkeraman si Indra Tersebut. Karena saya stress dan tidak kuat menghadapi hal tersebut, maka saya memilih keluar dari rumah dan mendoakan, (tahajud dan wirid ) untuk kesadaran istri saya. Sudah 7 bulan berjalan saya belum melihat hasil nya..kadang saya bertanya Tanya…apakah Allah belum mengijinkan beliau sembuh atau bagaimana. Mohon nasehat dari para pengasuh pon pes al khoirot yang terhormat.

Saya merasa sangat kasihan ke istri saya yang sesat jalan, tidak patut seorang hajah berpeluk mesra dengan orang yang bukan muhrimnya. Saya ingin mengembalikan kesadaran beliau pak agar tidak berlarut larut dan terperosok ke jinah.

Trima kasih sebelumnya.

Kalau memang istri anda terkena ilmu sihir, maka dianjurkan anda menemui seorang ahli ilmu ghaib yang muslim dan salih. Ceritakan semuanya pada orang tersebut dan minta solusinya. Ilmu sihir harus ditangani secara khusus oleh orang yang memang ahli di bidang penanggulangan ilmu semacam itu.

_____________________________

Assalamualaikum wr.wb,

Pak ustadz, saya punya saudara yang dia bilang kalau suaminya itu bukanlah manusia seperti kebanyakan, maksudnya, didalam tubuhnya itu terdapat jin yang katanya kalau suaminya itu dibuat marah/ emosi maka jin didalam tubuhnya akan berontak/ mengamuk. Kalau dibacakan ayat kursi atau bacaan lainnya, jinnya bisa mengikuti. Dlm kehidupan sehari2, normal2 saja, ya seperti manusia pd umumnya. yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah benar jin bisa hidup didalam tubuh manusia? Mengapa bisa begitu pak ustadz? Saya dengar, jinnya juga menyukai suami saudara saya ŷƍ kebetulan jg jarang sholat.

2. Apakah benar manusia bisa melihat sosok halus mahkluk lain? Ktnya, suaminya bisa melihat ϑàñ merasakan sosok lain itu.

3. Suaminya itu pernah bilang kalau nanti dia pny anak,anaknya akan mewarisi jin dlm tubuhnya itu (jika lelaki) atau akan mati (jika perempuan). Benarkah jin bisa masuk ke keturunan manusia?

4. Bagaimana cara mengeluarkan jin dlm tubuhnya?

Sebelumnya terimakasih byk atas jawabannya pak ustadz. Wasslm wr wb.

1. Bisa. Karena jin adalah makhluk halus yang hidup di alam ghaib sehingga dia bisa menyelusup ke dalam tubuh manusia.

2. Sebagian menusia dapat melihat sosok jin. Kemampuan itu bisa karena bawaan lahir atau karena mengamalkan doa-doa tertentu.

4. Hubungi ulama atau orang yang ahli dalam urusan jin.

_____________________________

BismillahiRahmaani rahiim

Assalamu'alaikum wr, wb.

Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa AL khoirot

Bersama ini menanyakan dua hal sebagai berikut :

1. pengertian Al Asma'ul Husna dengan dasar-dasarnya baik dari Qur'an dan Hadist hingga penyebutan hingga 99 dan urutannya.

2. Mohon dijelaskan kriteria penyebab sholat di jama' dan Qoshor dari a. Safar b. Hujan atau dari yang lain

Demikian dari jawabannya smoga menambal keilmuan dan memantapkan imam kami Jazakumullahi khoiron katsir...

Wassalamu 'alaikum wr, wb.

- Kata Asmaul Husna terdapat dalam QS Al-A'raf 7:180

- Urutan dan penyebutan 99 nama Allah terdapat dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang dibahas secara detail oleh Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir III/515; di kitab ini dijelaskan bahwa Asmaul Husna tidak hanya terbatas pada 99 nama, tapi lebih. (ثم ليعلم أن الأسماء الحسنى ليست منحصرة في التسعة والتسعين بدليل ما رواه الإمام أحمد في مسنده)

2. Shalat qashar yaitu memperpendek shalat empat rakaat menjadi dua dan boleh dilakukan hanya bagi musafir yang perjalanannya mencapai jarak minimal 2 marhalah atau sekitar 88,656 km. Shalat Qashar (Link: http://goo.gl/QQRBts )

Sedang shalat Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu yaitu shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya'. Shalat Jamak dapat dilakukan karena musafir atau hujan atau sakit. Lebih detail: Shalat Jamak Ta'khir dan Taqdim (Link: http://goo.gl/BQb4dF )

_____________________________

Assalamu'alaikum warahmatullah

Alhamdulillah saya shalat insyaa Allah tepat waktu di mesjid secara berjama'ah. Dari shalat subuh hingga isya Alhamdulillah saya shalat berjamaah di mesjid, tapi ayah saya tidak pernah saya lihat shalat, kadang aku mengajaknya dengan sopan tapi ayah diam saja, pernah kejadian ketika hujan dan Adzan isya dikumandangkan saya bersiap dan pergi ke mesjid, tapi ayah melarangnya karena hujan deras, saya pun shalat sendirian di kamar, ketika masih hujan deras ayahku menyuruhku membeli sebungkus rokok, padahal ketika aku hendak ke mesjid aku dilarangnya, maka saya pun membelinya Alhamdulillah insyaa Allah dengan ikhlas, bagaimanakah sikap saya terhadap ayah saya ?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu

Kalau benar ayah anda tidak shalat, maka dia pelaku dosa besar itu kalau dia masih mengakui bahwa shalat itu wajib. Kalau dia meninggalkan shalat dan menganggap tidak wajib, maka hukumnya kufur/kafir. Anda beruntung memiliki kepribadian yang kuat sehingga tetap melaksanakan shalat berjamaah walaupun tanpa contoh yang baik dari keluarga. Dalam situasi seperti anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah:

(a) Tetap hormati ayah karena orang tua punya hak untuk dihormati walaupun pendosa;

(b) Cari jalan agar dia mau shalat baik dengan nasihat langsung atau melalui orang lain yang dihormati;

(c) Usahakan untuk mencari idola lain yang saleh, pekerja keras untuk menjadi tauladan anda.

_____________________________

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

saya selama ini dikasih uang oleh saudara, tetapi uang tersebut saya pakai untuk berjudi, sekarang setelah terkumpul banyak saya berniat memiliki penghasilan dari usaha yang halal (berwirausaha dibidang peternakan), tetapi saya hanya mempunyai modal dari hasil berjudi tersebut. yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. bagaimana hukumnya berwirausaha dari uang hasil berjudi?

2. apakah hasil usaha tersebut disebut haram karena berasal dari judi?

Mohon pencerahannya ustadz....TERIMA KASIH

Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

2. Adapun hasilnya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i adalah halal dan menjadi hak anda sedang menurut pendapat yang lain yakni madzhab Hanafi hukumnya sama haramnya. Perbedaan ini dianalogikan pada uang hasil curian yang dibuat modal usaha. Maka menurut pendapat pertama (yang menganggap halal) laba atau keuntungannya menjadi hak dari yang berusaha yakni si pencuri. Sedang menurut pendapat kedua menjadi hak dari pemilik asal. Sebagaimana diuraikan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah XXIII/86 sbb:

الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال: فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى. وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه. وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.

Apabila mengikuti pendapat yang pertama, maka walaupun memakai uang judi sebagai modal usaha itu haram, akan tetapi anda boleh mengambil keuntungan yang didapat darinya karena labanya bersifat halal. Kalau demikian, maka apabila usaha anda berhasil, maka anda boleh memakan hasil keuntungannya sedang modal dari uang judi itu harus anda berikan pada fakir miskin atau untuk pembangunan yayasan pendidikan agar tidak ada harta haram dalam diri anda.

Namun demikian, anda diharuskan bertaubat karena dosa kepada Allah atas perjudian yang anda lakukan. Judi termasuk dalam

Editor: Leonardo Ferdian |

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Zakat sebagai kewajiban dalam Islam, merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mesti dipenuhi oleh setiap muslim. Seiring dengan itu, sedekah juga memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, di mana memberikan dengan ikhlas untuk membantu sesama merupakan ajaran yang sangat dianjurkan.  Namun, prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah bahwa sumber pendapatan yang digunakan haruslah halal. Dalam Islam, kehalalan sumber pendapatan menjadi faktor kritis dalam menentukan keabsahan zakat dan sedekah.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Makan Buah Alpukat Bikin Gemuk? Cek Jawabannya Disini!Dilansir dari rbtv.disway.id, menerima zakat atau sedekah dari uang yang diperoleh secara haram, seperti dari praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam keabsahan amalan tersebut. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang apakah menerima sedekah dari uang haram diperbolehkan dalam Islam.  Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa kaidah terkait uang haram adalah sangat ketat dalam Islam. Uang yang diperoleh dari aktivitas seperti menang lotre atau judi, bisnis prostitusi, atau sumber yang jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip syariah, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk membangun masjid atau kegiatan amal lainnya. Allah dianggap Maha Suci dan hanya menerima yang suci.

BACA JUGA:Ini Cara Praktis Atasi Sakit Tenggorokan, Gak Perlu Pakai ObatPentingnya kehalalan sumber pendapatan juga ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa Allah hanya menerima yang baik (thoyyib). Meskipun demikian, Ustadz Dasad Latif menyampaikan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu, ketika seseorang atau lembaga penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber haram, misalnya hadiah atau sedekah dari orang yang bisnisnya tidak diketahui secara pasti, penggunaan harta tersebut tidaklah dianggap dosa. Namun, jika pemberi sedekah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, maka akan muncul pertanyaan etis. Dalam konteks ini, seseorang atau lembaga penerima sedekah dapat mempertimbangkan kebijakan atau prosedur untuk menilai runutan harta yang disedekahkan, memastikan kehalalannya, dan menentukan langkah yang akan diambil berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Fakta Dibalik Segarnya Es Teh, Bisa Picu Gagal Ginjal, Stroke Hingga JantungUstadz Dasad Latif menjelaskan bahwa pandangan ulama terkait uang haram, seperti uang panas, memiliki dua perspektif yang berbeda. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Beberapa ulama berpendapat bahwa meskipun diketahui sebagai uang haram, keberadaan sedekah dapat memutuskan kaitan haramnya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram, sebaiknya uang tersebut ditolak. Dalam konteks uang syubhat, yang mencakup uang hasil temuan, uang dari undian, atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, Ustadz Dasad Latif menyatakan bahwa harta syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah. Namun, dalam hal uang hasil temuan, disarankan untuk mengumumkan secara luas. Jika tidak ada yang mengambil, sebaiknya disedekahkan dengan niat pahalanya untuk pemilik uang, dan pahala bersedekah juga diberikan kepada yang menemukan. Ustadz Dasad Latif menjelaskan bahwa uang yang diperoleh secara haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah, melainkan akan menjadi hak api neraka. Rasulullah SAW telah menyampaikan dalam sabdanya bahwa daging badan yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka. Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi menyatakan: Artinya: "Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi No. 614). Ustaz Dasad Latif menyarankan untuk segera bertaubat dengan mengikuti 5 langkah berikut ini: 1. Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2. Mengakui perbuatannya 3. Berkomitmen untuk tidak mengulanginya 4. Mengganti perbuatan tersebut dengan kebaikan, seperti memberikan zakat dan sedekah 5. Jika terkait dengan harta, segera mengembalikannya. Misalnya, jika harta tersebut diperoleh dari cara yang haram, seperti motor, walaupun sudah bertaubat, sebaiknya segera mengembalikannya kepada yang berhak. Bertaubat dianggap sebagai langkah yang paling benar untuk menjalani kehidupan yang tenang di masa depan. Ustaz Dasad Latif menegaskan bahwa jika kita bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar harus disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Dalam kesimpulannya, menerima sedekah dari uang haram dalam Islam menimbulkan ketidakjelasan dan keraguan terhadap keabsahan amalan tersebut. Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam memberikan zakat dan sedekah adalah kehalalan sumber pendapatan. Uang yang diperoleh dari aktivitas yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti judi, prostitusi, atau kegiatan yang jelas-jelas haram, tidak dapat diterima ketika digunakan untuk amal, seperti membangun masjid.Ustadz Dasad Latif menegaskan bahwa Allah hanya menerima yang suci, dan keberadaan uang haram dapat mempengaruhi keabsahan amalan keagamaan. Meskipun ada pengecualian dalam situasi di mana penerima sedekah tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari sumber yang haram. Dalam menghadapi uang syubhat, seperti hasil temuan atau pemberian yang tidak diyakini kehalalannya, harta tersebut dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah, tetapi transparansi dalam pengumuman penting. Namun, uang hasil dari aktivitas yang jelas-jelas haram tidak dapat dibersihkan dengan cara sedekah. Pentingnya bertaubat menjadi penekanan dalam menjalani kehidupan yang benar di masa depan. Bertaubat melibatkan mengakui kesalahan, berkomitmen untuk tidak mengulanginya, menggantinya dengan kebaikan, dan jika berkaitan dengan harta, mengembalikannya kepada yang berhak. Dengan bertaubat, harta yang diperoleh dari cara yang tidak benar dapat disalurkan kepada orang yang berhak, sehingga dosa yang terkait dapat dihapuskan. Demikian penjelasan mengenai bolehkah menerima sedekah dari uang haram, semoga kita semua mendapatkan rezeki yang halal dan terhindar dari kemaksiatan dunia.(**)

Hukum Menyedekahkan Uang Haram

Dalam ajaran Islam, menyumbangkan uang haram hukumnya tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menginfakkannya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa sedekah yang kita berikan haruslah berasal dari harta yang halal dan baik. Uang haram yang diperoleh dari hasil korupsi, pencurian, judi, atau cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama tidak boleh disedekahkan.